Skip to main content

15 Courses

Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis

Pelatihan Fungsional Penjenjangan Arsiparis Tingkat Terampil ke Arsiparis Tingkat Ahli Tahun 2023 (PNBP)

Diklat  ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi arsiparis, untuk kenaikan jenjang karier dari jabatan fungsional arsiparis tingkat terampil ke arsiparis tingkat ahli. Diklat ini mempelajari kearsipan mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan serta pengelolaan arsip statis. Selain itu, peserta diklat diberi pengetahuan tentang teori dan filsafat kearsipan serta metodologi dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya ilmiah. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu memahami dan mengaplikasikan kemampuan dan keterampilan sebagai arsiparis tingkat Ahli.


WAKTU PELAKSANAAN:

Pembelajaran 10 - 21 Oktober 2022

Magang 10 Hari Kerja


SYARAT PESERTA: 

1. Usia pada saat pembukaan diklat maksimal 55 tahun;

2. Pendaftaran hanya melalui E-Registrasi (tautan E-Registrasi dapat dilihat di media sosial resmi   Pusdiklat Kearsipan);

3. Dokumen hasil scan yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen)

 dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya KTP_Adriani Bunga):

     a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

     b. Ijazah minimal D-4 atau sarjana strata 1 (S-1) selain Kearsipan;

     c. Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;

     d. Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon     peserta akan diangkat menjadi arsiparis tingkat ahli setelah dinyatakan lulus diklat;

     e. SK Pengangkatan Jabatan Fungsional terakhir, paling rendah arsiparis mahir;

     f.  Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Diklat Fungsional Arsiparis Tingkat     Terampil.

 4. Wajib mengikuti diklat sampai selesai.

 

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode distance learning sebanyak 100 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 10 hari kerja (75 JP).


STTPP:

· Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);

· Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;

· STTPP Diklat Fungsional dikeluarkan oleh ANRI ditandatangani oleh Kepala ANRI pada halaman   depan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan pada halaman belakang.


DFA Ahli Angkatan XII Tahun 2023 (PNBP)
Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis
Preview Course

Teacher: Istianti AndiahTeacher: Siwo BayuajiTeacher: Siwo BayuajiTeacher: Kurniawan Budi SantosoTeacher: Erni BudiyantiTeacher: Rayi DarmagaraTeacher: Yayan DARYANTeacher: Yayan DARYANTeacher: Juwita FitrasariTeacher: sulistyowaty hariangTeacher: sigit HerbowoTeacher: Mukhaira IraTeacher: Dewi LadiawatiTeacher: arih murwatiTeacher: Ilman NafiaTeacher: Desy NataliaTeacher: Diantyo NugrohoTeacher: Jajang NurjamanTeacher: Jajang NurjamanTeacher: Yosep Nusantara Danang SaputraTeacher: Muh. Arbi RamadhanTeacher: Dwi SetyoriniTeacher: euis shariasihTeacher: Dhani SugihartoTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Octavia SyafarwatiTeacher: Suci UciTeacher: Hadi WahyudiTeacher: Artantri WirastutiTeacher: Prihatni WuryatminiTeacher: Prihatni WuryatminiTeacher: Okeu Yuliana Sari

DFA Ahli Angkatan XII Tahun 2023 (PNBP)

DESKRIPSI: 

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-4 / S-1;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 32 hari kerja sebanyak 280 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

STTPP: 

  • Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
  • Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
  • STTPP Diklat Fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh ANRI ditandatangani oleh Kepala ANRI pada halaman depan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan pada halaman belakang.


Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis

DFA Ahli Angkatan XI Tahun 2023 (PNBP)

DESKRIPSI: 

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-4 / S-1;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 32 hari kerja sebanyak 280 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

STTPP: 

  • Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
  • Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
  • STTPP Diklat Fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh ANRI ditandatangani oleh Kepala ANRI pada halaman depan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan pada halaman belakang.


Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis

DFA Terampil Angkatan II Tahun 2023 (PNBP)

DESKRIPSI:

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada fase pengelolaan statisnya. Selain itu, peserta diklat diberikan pengetahuan praktis dan teknis tentang pengelolaan arsip.

Pada sesi akhir dari diklat, peserta diwajibkan laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam memangku jabatannya sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Terampil.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-3;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Pengatur, Golongan/Ruang II/c;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

 

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 30 hari kerja sebanyak 260 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

 

STTPP:


DFA Ahli Angkatan X Tahun 2023 (PNBP)
Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis
Preview Course

Teacher: surya agungTeacher: Istianti AndiahTeacher: Kurniawan Budi SantosoTeacher: Erni BudiyantiTeacher: Damaris ButarbutarTeacher: Rayi DarmagaraTeacher: Bambang HaryantoTeacher: sari hasanahTeacher: sigit HerbowoTeacher: sigit herbowo sektiajiTeacher: Gayatri KusumawardaniTeacher: Desi MulyaningsihTeacher: Desy NataliaTeacher: Narminta NingrumTeacher: Dasa NoviTeacher: Diantyo NugrohoTeacher: Jatniko NurTeacher: Dwi NurmaningsihTeacher: Nirwati NuruddinTeacher: Yosep Nusantara Danang SaputraTeacher: Budi RiyantoTeacher: Dwi SetyoriniTeacher: tuti sriwidayantiTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Sutiasni SutiasniTeacher: Suwarto SuwartoTeacher: Suci UciTeacher: Okeu Yuliana Sari

DFA Ahli Angkatan X Tahun 2023 (PNBP)

DESKRIPSI: 

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-4 / S-1;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 32 hari kerja sebanyak 280 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

STTPP: 

  • Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
  • Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
  • STTPP Diklat Fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh ANRI ditandatangani oleh Kepala ANRI pada halaman depan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan pada halaman belakang.


DFA Ahli Angkatan IX Tahun 2023 (PNBP)
Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis
Preview Course

Teacher: Muhammad Haris BudiawanTeacher: Irwanto Eko SaputroTeacher: sigit HerbowoTeacher: Mukhaira IraTeacher: Adriani MarioTeacher: arih murwatiTeacher: Khoerun Nisa FadillahTeacher: Chesar Dwi NugrohoTeacher: Siti Nur AeniTeacher: Nirwati NuruddinTeacher: Parno NusantaraTeacher: Raistiwar PratamaTeacher: Layla RahmadantyTeacher: rini rusyeniTeacher: Dwi SetyoriniTeacher: tuti sriwidayantiTeacher: Dhani SugihartoTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Sutiana SutianaTeacher: Octavia SyafarwatiTeacher: Suci UciTeacher: dharwis yacob

DFA Ahli Angkatan IX Tahun 2023 (PNBP)

DESKRIPSI: 

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-4 / S-1;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 32 hari kerja sebanyak 280 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

STTPP: 

  • Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
  • Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
  • STTPP Diklat Fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh ANRI ditandatangani oleh Kepala ANRI pada halaman depan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan pada halaman belakang.


DFA Ahli Angkatan VIII Tahun 2023 (PNBP)
Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis
Preview Course

Teacher: Dyah Nurul AnnahliaTeacher: Dwi Ari WibowoTeacher: Siwo BayuajiTeacher: Yayan DARYANTeacher: Yayan DARYANTeacher: Achmad Dedi FaoziTeacher: Juwita FitrasariTeacher: sigit HerbowoTeacher: Tiara KharismaTeacher: Dewi LadiawatiTeacher: aria maulanaTeacher: dwi mudalsihTeacher: arih murwatiTeacher: Desy NataliaTeacher: siti nurhayatiTeacher: Dwi NurmaningsihTeacher: Nirwati NuruddinTeacher: Tato PujiartoTeacher: Wirastri Dyah PuspitaTeacher: Muh. Arbi RamadhanTeacher: Iyos RosidahTeacher: Widhi Setyo PutroTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Diah TjaturiniTeacher: Diah TjaturiniTeacher: Suci UciTeacher: Prasetyo UtomoTeacher: Endah Rahayu WijayantiTeacher: Retno WulandariTeacher: Okeu Yuliana Sari

DFA Ahli Angkatan VIII Tahun 2023 (PNBP)

DESKRIPSI: 

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-4 / S-1;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 32 hari kerja sebanyak 280 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

STTPP: 

  • Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
  • Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
  • STTPP Diklat Fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh ANRI ditandatangani oleh Kepala ANRI pada halaman depan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan pada halaman belakang.


DFA Ahli Angkatan VII Tahun 2023 (PNBP)
Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis
Preview Course

Teacher: surya agungTeacher: krisno bayuTeacher: Tasdik EPTeacher: Achmad Dedi FaoziTeacher: Juwita FitrasariTeacher: sari hasanahTeacher: Lufi HerawanTeacher: sigit HerbowoTeacher: Tiara KharismaTeacher: Nunung KurniaTeacher: Dewi LadiawatiTeacher: Intan LidwinaTeacher: arih murwatiTeacher: Desy NataliaTeacher: Diantyo NugrohoTeacher: Nirwati NuruddinTeacher: Muh. Arbi RamadhanTeacher: Iyos RosidahTeacher: rini rusyeniTeacher: Bandot SumardiyonoTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: susanti susantiTeacher: Rini SusilowatiTeacher: Sri WulandariTeacher: Okeu Yuliana Sari

DFA Ahli Angkatan VII Tahun 2023 (PNBP)

DESKRIPSI: 

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-4 / S-1;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 32 hari kerja sebanyak 280 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

STTPP: 

  • Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
  • Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
  • STTPP Diklat Fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh ANRI ditandatangani oleh Kepala ANRI pada halaman depan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan pada halaman belakang.


DFA Terampil Angkatan I Tahun 2023
Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis
Preview Course

Teacher: Intan BerlianaTeacher: Irwanto Eko SaputroTeacher: Juwita FitrasariTeacher: Mukhaira IraTeacher: Stella JulietTeacher: Dewi LadiawatiTeacher: Adriani MarioTeacher: Desy NataliaTeacher: Khoerun Nisa FadillahTeacher: Nirwati NuruddinTeacher: Raistiwar PratamaTeacher: Muh. Arbi RamadhanTeacher: Budi RiyantoTeacher: agus santosoTeacher: tuti sriwidayantiTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: susanti susantiTeacher: Sutiasni SutiasniTeacher: Suci UciTeacher: Prihatni WuryatminiTeacher: Prihatni WuryatminiTeacher: Okeu Yuliana Sari

DFA Terampil Angkatan I Tahun 2023

DESKRIPSI:

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada fase pengelolaan statisnya. Selain itu, peserta diklat diberikan pengetahuan praktis dan teknis tentang pengelolaan arsip.

Pada sesi akhir dari diklat, peserta diwajibkan laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam memangku jabatannya sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Terampil.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-3;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Pengatur, Golongan/Ruang II/c;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

 

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 30 hari kerja sebanyak 260 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

 

STTPP:


DFA Ahli Angkatan VI Tahun 2023 (PNBP)
Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis
Preview Course

Teacher: Maryani AprilTeacher: Rayi DarmagaraTeacher: Juwita FitrasariTeacher: sigit HerbowoTeacher: sigit herbowo sektiajiTeacher: Mukhaira IraTeacher: Dewi LadiawatiTeacher: Jakha Luky MaisyaTeacher: arih murwatiTeacher: Desy NataliaTeacher: Dasa NoviTeacher: Diantyo NugrohoTeacher: Jatniko NurTeacher: Siti NurhayatiTeacher: Raistiwar PratamaTeacher: Tato PujiartoTeacher: Muh. Arbi RamadhanTeacher: neneng ridayantiTeacher: Achmad Sabiqun NaharTeacher: Mas Yanto SamadikunTeacher: euis shariasihTeacher: Nurarta SitumorangTeacher: tuti sriwidayantiTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Yanah SuryanahTeacher: Suci UciTeacher: Okeu Yuliana Sari

DFA Ahli Angkatan VI Tahun 2023 (PNBP)

DESKRIPSI: 

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-4 / S-1;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 32 hari kerja sebanyak 280 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

STTPP: 

  • Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
  • Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
  • STTPP Diklat Fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh ANRI ditandatangani oleh Kepala ANRI pada halaman depan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan pada halaman belakang.


DFA Ahli Angkatan V Tahun 2023 (PNBP)
Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis
Preview Course

Teacher: Maryani AprilTeacher: Intan BerlianaTeacher: Kurniawan Budi SantosoTeacher: sigit HerbowoTeacher: Mukhaira IraTeacher: Nunung KurniaTeacher: arih murwatiTeacher: Jatniko NurTeacher: Nirwati NuruddinTeacher: Lola PalmitaTeacher: Muh. Arbi RamadhanTeacher: Dwi SetyoriniTeacher: tuti sriwidayantiTeacher: Dhani SugihartoTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Diah TjaturiniTeacher: Desti TrisfatiTeacher: Suci UciTeacher: Widya WahyuniTeacher: Sari Agustin WulandariTeacher: dharwis yacobTeacher: Yuanita Utami Yuanita

DFA Ahli Angkatan V Tahun 2023 (PNBP)

DESKRIPSI: 

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-4 / S-1;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 32 hari kerja sebanyak 280 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

STTPP: 

  • Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
  • Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
  • STTPP Diklat Fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh ANRI ditandatangani oleh Kepala ANRI pada halaman depan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan pada halaman belakang.


DFA Ahli Angkatan IV Tahun 2023 (RM)
Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis
Preview Course

Teacher: Istianti AndiahTeacher: krisno bayuTeacher: Damaris ButarbutarTeacher: Ardiani DianTeacher: Yuniarti Eka BasukiTeacher: Irwanto Eko SaputroTeacher: Achmad Dedi FaoziTeacher: Bambang HaryantoTeacher: sari hasanahTeacher: Dewi LadiawatiTeacher: Desi MulyaningsihTeacher: Akhmad NakhrowiTeacher: Desy NataliaTeacher: Diantyo NugrohoTeacher: Nirwati NuruddinTeacher: Yosep Nusantara Danang SaputraTeacher: Rio Admiral ParikesitTeacher: rini rusyeniTeacher: Achmad Sabiqun NaharTeacher: tuti sriwidayantiTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: susanti susantiTeacher: Suwarto SuwartoTeacher: Vebri TivaonaTeacher: Suci UciTeacher: Okeu Yuliana Sari

DFA Ahli Angkatan IV Tahun 2023 (RM)

DESKRIPSI: 

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-4 / S-1;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 32 hari kerja sebanyak 280 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

STTPP: 

  • Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
  • Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
  • STTPP Diklat Fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh ANRI ditandatangani oleh Kepala ANRI pada halaman depan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan pada halaman belakang.


DFA Ahli Angkatan III Tahun 2023 (PNBP)
Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis
Preview Course

Teacher: Istianti AndiahTeacher: Dwi Ari WibowoTeacher: Siwo BayuajiTeacher: Rayi DarmagaraTeacher: Juwita FitrasariTeacher: Bening Tri HanggoroTeacher: sari hasanahTeacher: sigit HerbowoTeacher: Taufiq IsmailTeacher: Dewi LadiawatiTeacher: Intan LidwinaTeacher: arih murwatiTeacher: Desy NataliaTeacher: Yeni Dwi NovelawatyTeacher: Chesar Dwi NugrohoTeacher: Jajang NurjamanTeacher: Nirwati NuruddinTeacher: Budi RiyantoTeacher: Iyos RosidahTeacher: Achmad Sabiqun NaharTeacher: Andriea SalamunTeacher: Dwi SetyoriniTeacher: euis shariasihTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Widya WahyuniTeacher: Okeu Yuliana Sari

DFA Ahli Angkatan III Tahun 2023 (PNBP)

DESKRIPSI: 

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-4 / S-1;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 32 hari kerja sebanyak 280 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

STTPP: 

  • Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
  • Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
  • STTPP Diklat Fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh ANRI ditandatangani oleh Kepala ANRI pada halaman depan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan pada halaman belakang.


DFA Ahli Angkatan II Tahun 2023 (PNBP)
Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis
Preview Course

Teacher: Maryani AprilTeacher: Damaris ButarbutarTeacher: Juwita FitrasariTeacher: sari hasanahTeacher: sigit HerbowoTeacher: Stella JulietTeacher: Dewi LadiawatiTeacher: Adriani MarioTeacher: Desi MulyaningsihTeacher: arih murwatiTeacher: Ahmad NafiaTeacher: Siti Nur AeniTeacher: Dwi NurmaningsihTeacher: Nirwati NuruddinTeacher: Parno NusantaraTeacher: Muh. Arbi RamadhanTeacher: Iwan SetiawanTeacher: Widhi Setyo PutroTeacher: Dhani SugihartoTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Sutiana SutianaTeacher: Octavia SyafarwatiTeacher: Prasetyo UtomoTeacher: Hadi WahyudiTeacher: Okeu Yuliana Sari

DFA Ahli Angkatan II Tahun 2023 (PNBP)

DESKRIPSI: 

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-4 / S-1;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 32 hari kerja sebanyak 280 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

STTPP: 

  • Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
  • Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
  • STTPP Diklat Fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh ANRI ditandatangani oleh Kepala ANRI pada halaman depan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan pada halaman belakang.


DFA Ahli Angkatan I Tahun 2023 (PNBP)
Pelatihan Fungsional Pengangkatan Arsiparis
Preview Course

Teacher: surya agungTeacher: Maryani AprilTeacher: Siwo BayuajiTeacher: Damaris ButarbutarTeacher: Rayi DarmagaraTeacher: Yayan DARYANTeacher: Achmad Dedi FaoziTeacher: Nadia FauziahTeacher: Juwita FitrasariTeacher: sigit HerbowoTeacher: Mukhaira IraTeacher: Tiara KharismaTeacher: Dewi LadiawatiTeacher: Intan LidwinaTeacher: Jakha Luky MaisyaTeacher: Akhmad NakhrowiTeacher: Desy NataliaTeacher: Siti Nur AeniTeacher: Jajang NurjamanTeacher: Nirwati NuruddinTeacher: Tato PujiartoTeacher: Wirastri Dyah PuspitaTeacher: Muh. Arbi RamadhanTeacher: Budi RiyantoTeacher: Bandot SumardiyonoTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Sumrahyadi SumrahyadiTeacher: Yanah SuryanahTeacher: Suci UciTeacher: Okeu Yuliana Sari

DFA Ahli Angkatan I Tahun 2023 (PNBP)

DESKRIPSI: 

Diklat ini bertujuan untuk memberikan bekal bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kearsipan. Diklat ini mempelajari tentang teori dan filsafat kearsipan, serta pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan, termasuk pengelolaan arsip baik arsip dinamis maupun arsip statis, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan sampai pada tahap pengelolaan statis. Selain itu, peserta diklat mendapatkan pengetahuan metode penelitian dan teknik penulisan ilmiah yang dapat membantu dalam pembuatan penulisan karya tulis ilmiah dan pembuatan manual kearsipan, serta pemahaman tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kredit. Pada sesi akhir diklat, peserta diwajibkan membuat laporan hasil proaksi (program aktualisasi kearsipan)/magang dan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah kegiatan tersebut dilakukan. Setelah mengikuti diklat, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis Tingkat Ahli.

 

SYARAT PESERTA:

  1. Pendaftaran hanya melalui LMS Kring ANRI (https://kelasdaring.anri.go.id/);
  2. Wajib mengikuti diklat sampai selesai;
  3. Dokumen hasil (scan) yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya Ijazah_Adriani Bunga):

  • Ijazah minimal D-4 / S-1;
  • Surat Keputusan (SK) Pangkat Terakhir, paling rendah Penata Muda, Golongan/Ruang III/a;
  • Surat pengantar dari pimpinan;
  • Soft file pas foto formal (tampak wajah) terbaru dengan latar belakang merah.

DURASI:

Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 32 hari kerja sebanyak 280 JP, dan magang di masing-masing instansi peserta diklat selama 45 hari kerja (360 JP).

STTPP: 

  • Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
  • Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
  • STTPP Diklat Fungsional Arsiparis dikeluarkan oleh ANRI ditandatangani oleh Kepala ANRI pada halaman depan dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan pada halaman belakang.