
14 Courses
Pelatihan Teknis
Pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepadapeserta diklat dalam mengoperasikan sistem Kearsipan elektronik. Materi diklatmeliputi pengertian, ruang lingkup, karakteristik, dan teknik pengelolaan arsipelektronik. Setelah mengikuti diklat, peserta mampu memahami konsep dan ruanglingkup serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsipelektronik sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan di masing-masing instansi.
WAKTU PELAKSANAAN
28 Maret s.d. 1 April 2022
SYARAT PESERTA:
1. Pendaftaran hanya melalui E-Registrasi (tautan E-Registrasi dapat dilihat di
media sosial resmi Pusdiklat Kearsipan);
2. Dokumen hasil scan yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen)
dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya KTP_Adriani Bunga):
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
DURASI:
Diklat dilaksanakan dengan metode distance learning selama 5 hari kerja (50 JP).
STTPP:
Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP);
Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti
Diklat Kearsipan;
STTPP Diklat Teknis yang diselenggarakan oleh ANRI dikeluarkan oleh ANRI
dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
Pelatihan Teknis
Pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepadapeserta diklat dalam mengoperasikan sistem Kearsipan elektronik. Materi diklatmeliputi pengertian, ruang lingkup, karakteristik, dan teknik pengelolaan arsipelektronik. Setelah mengikuti diklat, peserta mampu memahami konsep dan ruanglingkup serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsipelektronik sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan di masing-masing instansi.
WAKTU PELAKSANAAN
28 Maret s.d. 1 April 2022
SYARAT PESERTA:
1. Pendaftaran hanya melalui E-Registrasi (tautan E-Registrasi dapat dilihat di
media sosial resmi Pusdiklat Kearsipan);
2. Dokumen hasil scan yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen)
dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya KTP_Adriani Bunga):
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
DURASI:
Diklat dilaksanakan dengan metode distance learning selama 5 hari kerja (50 JP).
STTPP:
Peserta yang telah lulus Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP);
Peserta yang tidak lulus Diklat diberikan surat keterangan telah mengikuti
Diklat Kearsipan;
STTPP Diklat Teknis yang diselenggarakan oleh ANRI dikeluarkan oleh ANRI
dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
Pelatihan Teknis
Pelatihan Teknis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta dalam menerapkan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik. Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu memahami konsep dan ruang lingkup serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan SRIKANDI arsip sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan di masing-masing instansi.
TANGGAL PELAKSANAAN
22 - 26 Mei 2023
SYARAT PESERTA:
1.Pendaftaran hanya melalui E-Registrasi (tautan E-Registrasi dapat dilihat di media sosial resmi Pusdiklat Kearsipan);
2.Dokumen hasil scan yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya KTP_Adriani Bunga):
a. Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
DURASI:
Pelatihan dilaksanakan dengan metode distance learning selama 5 hari kerja.
STTPP:
1.Peserta yang telah lulus pelatihan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
2.Peserta yang tidak lulus pelatihan diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
3.STTPP Diklat Teknis yang diselenggarakan oleh ANRI dikeluarkan oleh ANRI dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
Pelatihan Teknis
DESKRIPSI:
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta dalam mengelola arsip statis, dalam rangka penyelamatan dan pemeliharaan arsip statis sebagai memori kolektif bangsa. Proses pengelolaan arsip statis, dimulai dari kegiatan akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip statis, dan layanan akses informasi arsip statis. Diklat ini diperuntukkan bagi pengelola arsip statis di lingkungan Lembaga Kearsipan. Setelah mengikuti diklat, peserta mampu memahami konsep dan ruang lingkup serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip statis sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan di masing-masing instansi.
SYARAT PESERTA:
DURASI:
Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 5 hari kerja (50 JP).
STTPP:
Pelatihan Teknis
DESKRIPSI:
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta dalam mengelola arsip dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Ruang lingkup materi diklat meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan. Setelah mengikuti diklat, peserta mampu memahami konsep dan ruang lingkup serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip dinamis sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan di masing-masing instansi.
SYARAT PESERTA:
DURASI:
Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 4 hari kerja (35 JP).
STTPP:
Pelatihan Teknis
Pelatihan Teknis Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta dalam menerapkan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis secara baik sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif dalam mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan berbasis elektronik. Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu memahami konsep dan ruang lingkup serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan SRIKANDI arsip sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan di masing-masing instansi.
TANGGAL PELAKSANAAN
22 - 26 Mei 2023
SYARAT PESERTA:
1.Pendaftaran hanya melalui E-Registrasi (tautan E-Registrasi dapat dilihat di media sosial resmi Pusdiklat Kearsipan);
2.Dokumen hasil scan yang diunggah dalam format pdf (maksimal 2 MB/dokumen) dengan format nama dokumen_nama pendaftar (misalnya KTP_Adriani Bunga):
a. Surat rekomendasi/persetujuan dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
DURASI:
Pelatihan dilaksanakan dengan metode distance learning selama 5 hari kerja.
STTPP:
1.Peserta yang telah lulus pelatihan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP);
2.Peserta yang tidak lulus pelatihan diberikan surat keterangan telah mengikuti Diklat Kearsipan;
3.STTPP Diklat Teknis yang diselenggarakan oleh ANRI dikeluarkan oleh ANRI dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan.
Pelatihan Teknis
DESKRIPSI:
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta dalam mengelola arsip dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Ruang lingkup materi diklat meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan. Setelah mengikuti diklat, peserta mampu memahami konsep dan ruang lingkup serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip dinamis sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan di masing-masing instansi.
SYARAT PESERTA:
DURASI:
Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 4 hari kerja (35 JP).
STTPP:
Pelatihan Teknis
DESKRIPSI:
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta dalam mengelola arsip dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Ruang lingkup materi diklat meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan. Setelah mengikuti diklat, peserta mampu memahami konsep dan ruang lingkup serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip dinamis sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan di masing-masing instansi.
SYARAT PESERTA:
DURASI:
Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 4 hari kerja (35 JP).
STTPP:
Pelatihan Teknis
DESKRIPSI:
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta dalam mengelola arsip statis, dalam rangka penyelamatan dan pemeliharaan arsip statis sebagai memori kolektif bangsa. Proses pengelolaan arsip statis, dimulai dari kegiatan akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip statis, dan layanan akses informasi arsip statis. Diklat ini diperuntukkan bagi pengelola arsip statis di lingkungan Lembaga Kearsipan. Setelah mengikuti diklat, peserta mampu memahami konsep dan ruang lingkup serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip statis sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan di masing-masing instansi.
SYARAT PESERTA:
DURASI:
Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 5 hari kerja (50 JP).
STTPP:
Pelatihan Teknis
DESKRIPSI:
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta dalam melakukan penyusutan arsip di lingkungan kerja untuk menghindari penumpukan arsip. Ruang lingkup materi penyusutan arsip meliputi pemindahan arsip dari unit pencipta ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip ke Lembaga Kearsipan. Selain itu, disampaikan juga materi mengenai instrumen pengelolaan arsip dinamis. Setelah mengikuti diklat, peserta mampu melakukan kegiatan penyusutan arsip sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan.
SYARAT PESERTA:
DURASI:
Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 5 hari kerja (50 JP).
STTPP:
DESKRIPSI:
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta dalam melakukan penyusutan arsip di lingkungan kerja untuk menghindari penumpukan arsip. Ruang lingkup materi penyusutan arsip meliputi pemindahan arsip dari unit pencipta ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip ke Lembaga Kearsipan. Selain itu, disampaikan juga materi mengenai instrumen pengelolaan arsip dinamis. Setelah mengikuti diklat, peserta mampu melakukan kegiatan penyusutan arsip sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan.
SYARAT PESERTA:
DURASI:
Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 5 hari kerja (50 JP).
STTPP:
DESKRIPSI:
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta dalam mengelola arsip dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Ruang lingkup materi diklat meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan. Setelah mengikuti diklat, peserta mampu memahami konsep dan ruang lingkup serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip dinamis sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan di masing-masing instansi.
SYARAT PESERTA:
DURASI:
Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 4 hari kerja (35 JP).
STTPP:
DESKRIPSI:
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta dalam mengelola arsip dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Ruang lingkup materi diklat meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan. Setelah mengikuti diklat, peserta mampu memahami konsep dan ruang lingkup serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip dinamis sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan di masing-masing instansi.
SYARAT PESERTA:
DURASI:
Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 4 hari kerja (35 JP).
STTPP:
DESKRIPSI:
Diklat ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta dalam mengelola arsip dinamis, yaitu arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Ruang lingkup materi diklat meliputi kegiatan penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan. Setelah mengikuti diklat, peserta mampu memahami konsep dan ruang lingkup serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan arsip dinamis sesuai kaidah dan prinsip-prinsip kearsipan di masing-masing instansi.
SYARAT PESERTA:
DURASI:
Diklat dilaksanakan dengan metode pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama 4 hari kerja (35 JP).
STTPP: